hai para T-readers, jumpa lagi bersama saya. Hehe... bagaimana kabar kalian, sehat semuanya kan?? kalo saya, lagi sedih. Karena udah nyakitin prasaan pacar saya ( lho kok jadi curcol ya?? haha ^_^ ) tapi walaupun begitu, saya akan tetap memberikan informasi yang bagus buat kalian semua. Hehe
kali ini, saya ingin membahas mengenai kewarganegaraan. Kalo mendengar kata-kata itu, pasti kalian semua langsung teringat sama pelajaran KEWARGANEGARAAN kan atau biasa dipanggil KWN atau PKN. Tapi bagus sie, itu berarti kalian ingat sama pelajaran di sekolah kalian. Hehe... tapi yang akan saya baha kali ini bukanlah soal pelajaran, melainkan ke kewarganegaraan kita ini.
Sebagai warga negara yang baik, kalian harus mengerti apa itu yang dinamakan kewarganegaraan. Karena menurut riset saya di kecamatan CAKUNG kelurahan PULOGEBANG, banyak sekali yang tidak mengerti mengenai istilah ini. Maka dari itu, saya ingin menjelaskan mengenai kewarganegaraan. Saya harap sie, penduduk dari PULOGEBANG dapat membaca ini. Jadi mengerti arti dari kewarganegaraan.
Yups, langsung saja. Yang pertama, Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Sedangkan warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa bedasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia,2002). Sedangkan menurut Undang-Undang no.12 th 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan bedasarkan peraturan. Mereka yang diakui oleh undang-undang tersebut akan diberikan kartu tanda peraturan (KTP) yang bedasarkan domisili mereka. Hal ini sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan tata hukum internasional.
Agar kalian semakin mengerti tentang warga negara, saya akan menjelaskannya lebih detail lagi yaitu, Bedasarkan UU no. 12 th 2006, yang termasuk ke dalam atau yang menjadi warga negara Indonesia (WNI) diantaranya :
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadii WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah apatride atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA dan diakui oleh ayah WNI sebagai ankanya sebelum 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
- anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia
selain hal-hal diatas, ada juga cara untuk mendapatkan kewarganegaraan secara spesial ( pake telor kaya'a ) yaitu yaitu si yang bersangkutan memiliki jasa besar bagi negara Republik Indonesia maka dia akan diangkat sebagai warga negara Indonesia.
Selain kita bisa memiliki kewarganegaraan dari indonesia ini. Kita juga bisa kehilangan kewarganegaraan kita. Yaitu dengan ,
- tidak melepas kewarganegaraan yang lain padahal memiliki kesempatan itu
- memperoleh kewarganegaraan lain yang atas kemauannya sendiri
- Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer)
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
- Kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka ini, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda
sumber : gak jauh-jauh kok. cuma dari wikipedia.com doang
0 Komen:
Post a Comment