Hai para T-readers, jumpa lagi bersama saya Fajaruddin Shiddiq. kali ini saya ingin membahas mengenai Cybercrime..
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Kegiatan seperti penipuan secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas dan pornografi anak juga termasuk kedalam kejahatan dunia maya atau cybercrime
Sasaran para pelaku kejahatan cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini: